BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Guru merupakan salah satu kerja (profesion) sebagaimana halnya dengan
kerja-kerja yang lain dalam masyarakat seperti akuntan, Dokter, konseling,
kejuruteraan, perniagaan dan lain-lain sebagainya. Setiap profesi harus mempunyai
kontrol yang ketat atas para anggotanya. Profesi tersebut ada dan diakui
masyarakat karena para anggotanya mempunyai usaha untuk menghimpun diri dalam
suatu wadah organisasi. Melalui organisasi tersebut, profesi dilindungi dari
penyalahgunaan yang dapat membahayakan keutuhan dan kewibawaan profesi itu.
Kode etikpun disusun dan disepakati oleh para anggotanya. Maka suatu organisasi
profesi menyerupai suatu sistem yang senantiasa mempertahankan keadaan
harmonis. Jadi dalam organisasi profesi, ada aturan yang jelas dan sanksi bagi
pelanggar aturan.
Sudah menjadi pengetahuan umum
bahwa Pendidikan adalah suatu bentuk investasi jangka panjang yang penting bagi
seorang manusia. Pendidikan yang berhasil akan menciptakan manusia yang pantas
dan berkelayakan di masyarakat seta tidak menyusahkan orang lain. Masyarakat
dari yang paling terbelakang sampai yang paling maju mengakui bahwa pendidik
atau guru merupakan satu diantara sekian
banyak unsur pembentuk utama calon anggota masyarakat.
Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar
mengajar, yaitu ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang
potensial dibidang pembangunan. Oleh karena itu guru yang merupakan salah satu
unsur dibidang kependidikan harus berperan serta secara aktif dan menempatkan
dedudukannya sebagai tenaga professional, sesua dengan tuntutan masyarakat yang
semakin berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan bahwa pada setiap diri
guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan
atau taraf kematangan tertentu.Oleh karena itu pendidik atau guru diatur dalam
hal yang disebut sebagai kode etik dan semua pendidik wajib mematuhi aturan
kode etik tersebut dalam menjalankan profesinya agar tercapai tujuan yang
sesungguhnya dalam berperan sebagai pendidik dan menghasilkan sumberdaya
manusia yang berkualitas yang selanjutnya akan berperan dalam pembangunan
Negara Indonesia.
B.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk Mengetahui Pengertian, tujuan serta fungsi dari kode etik profesi keguruan
2.
Untuk mengetahui Isi dari kode etik profesi keguruan di
Indonesia
C.
Manfaat Penulisan
1.
Dapat mengetahui Pengertian, tujuan serta fungsi dari kode etik profesi keguruan
2.
Dapat mengetahui Isi
dari kode etik profesi keguruan di Indonesia
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian Kode Etik
Kode Etik Dapat diartikan pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. kode etik guru telah dimiliki PGRI sejak 1973, Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara
sebagai pedoman berperilaku. Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan
tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan
teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari
lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri(Sipil)” mempunyai Kode Etik
sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar
kedinasan.” Dalam penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dengan
adanya Kode Etik ini, pegawai negeri sispil sebagai aparatur Negara, abdi
negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan
perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Selanjutnya, dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula
prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai
negeri. Dari urai ini dapat kita simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman
sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup
sehari-hari.
Dalam pidato pembukaan
Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik
Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga
PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI,
1973). Dari pendapat Ketua Umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahawa dalam
Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: Sebagai landasan
moral dan Sebagai pedoman tingkah laku.
- Tujuan Kode Etik
Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
- Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi
Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung di dalam suatu organisasi atau ikatan profesional, maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran yang serius terhdap kode etik dapat dikenakan sanksi.
Sering ktia jumpai, bahwa ada kalanya negara mencampuri urusan profesi, seingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Apabila hanya demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.
Sebagai contoh dalam hal ini. Jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggpakecurangan itu serius ia dapat dituntut di muka pengadilan. Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi tertentu, menandakan bahwa organisasi profesi itu telah mantap.
Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menuunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarkat. Dengan demikian, maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Sebagaimana halnya dengan profesi lainnya, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu konges yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh tanah air, pertama dalam Kongres PGRI XVI tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta.
Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut:
Kode Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdian Republik Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
- Kesimpulan
- Saran
Dalam kaitannya dengan profesi,
bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan
anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional
suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Nilai
professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada
masyarakat.
Nilai professional dapat disebut
juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu
:
1. Menghargai
harkat dan martabat
2. Peduli dan bertanggung jawab
3. Integritas
dalam hubungan
4. Tanggung
jawab terhadap masyarakat.
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan
dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah
atau remes terhadap profesi akan melarang. Oleh karenya, setiap kode etik suatu
profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atauk kelakuan anggota
profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari
segin ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik
kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau
mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya
memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang merupakan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya
dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorium anggota profesi dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah
minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal
kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi
petunjuk-petunjuk para anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan
peningkatan kegiatan pengabian profesi, sehingga bagi anggota profesi daapat
dengan mudah megnetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan
tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu
dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma
dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu
pengabdian para anggotanya.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan
kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartispasi dalam membina organisasi
profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi. Dari uraian tersebut
dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah
untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan
para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu
profesi dan mutu organisasi profesi.
C.
Fungsi Kode Etik
Pada
dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan
pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan
Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai
pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai
seorang professional.
Fungsi adanya kode etik adalah untuk
menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik.
Diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban.
Diberlakukannya kode etik juga untuk menambah kewibawaan dan memelihara image
citra profesi guru tetap baik. Kode etik mengatur tentang apa yang harus
dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan tugas
profesionalnya.
Biggs
dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
1.
Melindungi suatu
profesi dari campur tangan pemerintah.
2.
Mencegah terjadinya
pertentangan internal dalam suatu profesi.
3.
Melindungi para
praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan
Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi
guru itu sendiri, antara lain :
a.
Agar guru terhindar
dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
b.
Untuk mengatur
hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
c.
Sebagai pegangan
dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
d.
Pemberi arah dan
petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam
melaksanakan tugas.
D. Penetapan
Kode Etik
E. Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
F. Kode
Etik Guru Indonesia
1.
Guru berbakti
membimbing peserta didik untukmembentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran profesional.
3.
Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan.
4.
Guru menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yangmenunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
5.
Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina
peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhdap pendidikan.
6.
Guru secara pribadi
dan bersama-sama mengambangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.
Guru memelihara
hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.
Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru melaksanakan
segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dalam
Kode etik juga diatur hal-hal berikut:
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
1.
Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima
oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan
tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
2.
Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana
yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan
perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan
selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik,
serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
1.
Kode Etik Guru
Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru
sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang.
2.
Kode Etik Guru
Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi
pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta
didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi,
dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan
kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
1.
Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud
pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai
moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman
bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
2.
Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi
profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
3.
Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh
penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
1.
Naskah sumpah/janji
guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik
Guru Indonesia.
2.
Pengambilan
sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok
sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan
Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber
dari:
1.
Nilai-nilai agama dan Pancasila.
2.
Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional.
3.
Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi
perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual
Pasal 6
Ø Hubungan
Guru dengan Peserta Didik:
1.
Guru berperilaku
secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing,
mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
2.
Guru membimbing
peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban
sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
3.
Guru mengetahui bahwa
setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan
masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
4.
Guru menghimpun
informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses
kependidikan.
5.
Guru secara
perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan,
memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai
lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
6.
Guru menjalin
hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan
menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah.
7.
pendidikan.Guru berusaha secara manusiawi
untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif
bagi peserta didik.
8.
Guru secara
langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik
dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk
berkarya.
9.
Guru menjunjung
tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat
peserta didiknya.
10. Guru
bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
11. Guru
berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak
peserta didiknya.
12. Guru
terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi
pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
13. Guru
membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan,
dan keamanan.
14. Guru
tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang
tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan
kemanusiaan.
15. Guru
tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta
didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan
agama.
16. Guru
tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta
didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
Ø Hubungan
Guru dengan Orangtua atau wali Siswa :
1.
Guru berusaha
membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa
dalam melaksannakan proses pedidikan.
2.
Guru mrmberikan
informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan
peserta didik.
3.
Guru merahasiakan
informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
4.
Guru memotivasi
orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan
meningkatkan kualitas pendidikan.
5.
Guru berkomunikasi
secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta
didik dan proses kependidikan pada umumnya.
6.
Guru menjunjunng
tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan
kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
7.
Guru tidak boleh melakukan
hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh
keuntungna-keuntungan pribadi.
Ø Hubungan
Guru dengan Masyarakat :
1.
Guru menjalin
komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat
untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
2.
Guru
mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan
kualitas pendidikan dan pembelajaran.
3.
Guru peka terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
4.
Guru berkerjasama
secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat
profesinya.
5.
Guru melakukan
semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam
pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
6.
Guru memberikan
pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan
kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
7.
Guru tidak boleh
membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
8.
Guru tidak boleh
menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
Ø Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan
Sejawat:
1.
Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
2.
Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam
melaksanakan proses pendidikan.
3.
Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
4.
Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
5.
Guru menghormati rekan sejawat.
6.
Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
7.
Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan
dengan standar dan kearifan profesional.
8.
Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk
tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan
tuntutan profesionalitasnya.
9.
Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan
pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan
pembelajaran.
10. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai
agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
11. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama
dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan
tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
12. Guru mengoreksi tindakan-tindakan
sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat
profesionalnya.
13. Guru tidak mengeluarkan
pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat
atau calon sejawat.
14. Guru tidak melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional
sejawatnya.
15. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan
profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
16. Guru tidak membuka rahasia pribadi
sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara
hukum.
17. Guru tidak menciptakan kondisi atau
bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan
sejawat.
Ø Hubungan
Guru dengan Profesi :
1.
Guru menjunjung
tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
2.
Guru berusaha
mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang
diajarkan
3.
Guru terus menerus
meningkatkan kompetensinya
4.
Guru menjunjung
tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas
profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
5.
Guru menerima
tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan
integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
6.
Guru tidak boleh
melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat
profesionalnya.
7.
Guru tidak boleh
menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau
tindakan-tindakan proesionalnya
8.
Guru tidak boleh
mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab
yang muncul akibat kebijakan baru dibidang pendidikan dan pembelajaran.
Ø Hubungan
Guru dengan Organisasi Profesinya :
1.
Guru menjadi
anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam
melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
2.
Guru memantapkan
dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan
kependidikan.
3.
Guru aktif
mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan
komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
4.
Guru menjunjung
tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas
organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
5.
Guru menerima
tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif
individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
6.
Guru tidak boleh
melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat
dan eksistensis organisasi profesinya.
7.
Guru tidak boleh
mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi
dari organisasi profesinya.
8.
Guru tidak boleh
menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Ø Hubungan
Guru dengan Pemerintah :
1.
Guru memiliki
komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan
sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
2.
Guru membantu
Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
3.
Guru berusaha
menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
4.
Guru tidak boleh
menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan
untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
5.
Guru tidak boleh
melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan
Sanksi
Pasal 7
1.
Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik
Guru Indonesia.
2.
Guru dan organisasi guru
berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat,
penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah
Pasal 8
1.
Pelanggaran adalah
perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan
ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
2.
Guru
yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3.
Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
1.
Pemberian
rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik
Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
2.
Pemberian
sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran
dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
3.
Rekomendasi
Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
4.
Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang
melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
5.
Siapapun
yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib
melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau
pejabat yang berwenang.
6.
Setiap
pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi
profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang
dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja
asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib
mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
1.
Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta
menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
2.
Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih
organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3.
Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah
secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
BAB III
PENUTUP
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. kode etik guru telah dimiliki
PGRI sejak 1973. tujuan merumuskan kode etik dalam
suatu profesi adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggotanya,untuk meningkatkan mutu profesi, Untuk meningkatkan pengabadian
para anggota profesi,untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai
perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi adanya kode etik
adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status
pendidik. Diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran terhadap tugas dan
kewajiban
Semoga makalah
ini bermanfaat bagi yang membaca dan menjadikan sebagai Tambahan pengetahuan
yang perlu ditanamkan dihati dalam menjalankan profesi keguruan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar